BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Kriminologi
Kriminologi
sebagai ilmu sosial yang mempersolkan segala macam gejala sosial beserta ruang
lingkup gejolak itu sendiri sehingga para ahli kriminologi memberikan
pengertian menurut kaedahnya masing-masing.
Menurut Purniati
dan Moh. Kemal (1994:4) bahwa : Kriminologi berasal dari kata latin crimen adalah kejahatan dan logos adalah ilmu pengetahuaan, jadi
kriminologis adalah ilmu pengetahuan
mengenai kejahatan. (mula-mula dipergunakan oleh Sarjana Perancis, seorang
Antropolog, P. Topinard, tahun 1930-1911). Oleh karena itu, penting bagi kita
untuk pertama-tama meneliti dan memberikan batasan-batasan pada obyek dari
kriminologis, yaitu kejahatan dengan sendirinya pada orang yang melakukan
perbuatan tersebut si penjahat.
Bonger (1977:3),
menyatakan bahwa: “Krimilogi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki
gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya. Yang dimaksud dengan mempelajari kejala
kejahatan seluas-luasnya termasuk mempelajari penyakit sosial (pelacuran,
kemiskinan, gelandangan, dan alkoholisme). Untuk menentukan sesuatu ilmu
pengetahuan hendaknya memenuhi syarat :
a. Mempunyai metode sendiri merupakan suatu
pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematis
yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.
b. Mempunyai sistem merupakan suatu kebulatan
dari berbagai bentuk bagian-bagian dengan saling hubungan yang satu dengan
bagian yang lain, antara segi yang satu dengan segi lain selanjutnya dengan
peranan masing-masing segi didalam hubungan dan proses perkembangan
keseluruhan.
c. Mempunyai obyektifitas merupakan mengejar
persesuain antara pengetahuan dengan yang diketahuinya, mengejar sesuainya dan
obyeknya.
Secara etimologis,
Abdul Syani (1987:6) mengemukakan bahwa“Kriminologi berasal dari kata “crimen” artinya kejahatan, sedangkan “logos” artinya ilmu pengetahuan.
Secara lengkap kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang kejahatan.
Menurut Paul
Moedigdo (Simandjuntak, B: 1981:5-6) bahwa :“Kriminologi adalah suatu ilmu
pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.
Berbagai ilmu, menunjukan kriminologi belum ilmu yang berdiri sendiri-sendiri,
sedang masalah manusia menunjukan kejahatan merupakan gejala sosial. Karena
kejahatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan
manusia. Agar makna kejahatan jelas perlu memahami esistensi manusia”.
Sedangkan menurut Zainal Abidin Farid (1981:42) bahwa kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara
bagaimana menanggulanginya.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan
tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta orang-orang yang tersangkut
pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud
pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana
dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan jelek. Kejahatan atau
kriminalitas merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Sutherland (Simandjuntak, B : 1981:4) bahwa:“Criminology is the body of knowledge
regarding crime as asocial phenomena. Perumusan ini dia mengakui bahwa
kriminologi ialah keseluruhan pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala
sosial. Sedangkan bodi of knowledge
merupakan rumusan kriminologi masih knowledge, belum science (ilmu), belum memenuhi persyaratan ilmu. As a social phenomena meyakinkan bahwa
kejahatan yang terdapat dalam masyarakat.”
Jika dikaji secara keseluruhan
perkembangan krimonologi untuk menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri
(Romli Atmasasmita, 1992:5-6), adalah sebagai berikut:
1. Kriminologi merupakan studi tentang
tingkah laku manusia tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainya
yang bersifat non-kriminal,
2. Kriminologi merupakan ilmu yang bersifat
inter dan multi disiplin bukan ilmu yang bersifat mono-disiplin,
3. Kriminologi berkembang sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan lainya,
4. Perkembangan studi kejahatan telah
membedakan antara kejahatan sebagi tingkah laku dan pelaku kejahatan sebagai
subyek perlakuan sarana peradilan pidana,
5. Kriminologi telah menempatkan dirinya
sejajar dengan ilmu pengetahuan lainya, tidak lagi merupakan dari padanya.
Bonger (Abdul
Syani, 1987:7) bagian-bagian kriminologi meliput sebagai berikut:
1. Antropologi kriminal, ilmu pengetahuan
tentang manusia yang jahat, satu bagian dari alam.
2. Sosilogi kriminal, ilmu pengetahuan
tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, jadi pokoknya tentang sampai
dimana letak sebab-sebab kejahatan di dalam masyarakat (Etiologi sosial).
3. Psikologi kriminal, ilmu pengetahuan
tentang kejahatan dipandang dari sudut ilmu jiwa penjahat, dapat ditujukan
semata-mata kepada kepribadian perorangan.
4. Psiko dan neuro patologi, ilmu pengetahuan
tentang penjahat yang dihinggapi sakit jiwa, sakit urat saraf.
5. Penologi,ilmu pengetahuan tentang timbulnya
dan tumbuhnya hukuman serta arti dan manfaatnya.
Romli Atmasasmita
(1984:1-2) membedakan kriminologi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Kriminologi dalam arti sempit, yaitu
mempelajari kejahatan
2. Kriminologi dalam arti luas yaitu
mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan
masalah prevensi kejahatan dengan tindakan-tindakan non-positif, secara tegas
dapat diartikan bahwa batasan kejahatan dalam arti yuridis adalah tingkah laku
manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
Sedangkan
Soedjono Dirdjosiswono (1997:28) memberikan batasan tentang tujuan tertentu
dari kriminoogi, yaitu :
1. Memporoleh gambaran yang lebih baik dan
mendalam mengenai perilaku manusia dan lembaga-lembaga sosial masyarakat
yangmempengaruhi kecenderungan dan penyimpangan norma-norma hukum.
2. Mencari cara-cara yang lebih baik untuk
memperoleh pengertian kriminologi dalam melaksanakan kebijaksanaan sosial yang
dapat mencegah atau mengurangi dan menanggulangi kejahatan.
Menurut
Sutherland (Mardjono Reksodiputro, 1994:15) kriminologi meliputi ruang lingkup
:
1. Sosiologi hukum
Ilmu pengetahuan
ini mempelajari dan meneliti kejahatan terhadap kondisi-kondisi masyarakat yang
mempengaruhi perkembangan hukum pidana. Kepatuhan dan ketaatan masyarakat
terhadap hukum positif atau peraturan perundang-undangan serta meneliti
norma-norma hukum positif dalam masyarakat yang menimbulkan kejahatan.
2. Etimologi kejahatan
Ilmu pengetahuan
ini mempelajari dan meneliti mencari sebab musabab kejahatan. Yang diteliti
adalah latar belakang akibat serta faktor yang menimbulkan kejahatan. Dengan
mengetahui etiologi kejahatan tersebut dapat mencegah untuk meniadakan atau
mengurangi kejahatan.
3. Penologi
Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan
meneliti perkembangan penerapan hukum termasuk manfaat dan faedah bagi penjahat
maupun masyarakat.
Sehubungan dengan pendapat di atas
cukup jelas terlihat bahwa ruang lingkup kriminologi mencakup seluruh rangkayan
pranata dan kebijaksanaan sosial yang dapat menimbulkan reaksi sosial dalam
masyarakat baik dalam bentuk yang bernilai subyektif ataupun tindakan
masyarakat yang bernilai obyektif.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan
yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui kriminologi
ini, menurut Bonger (1977:12-13)
bahwa ruang lingkup kriminologi dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Kriminologi murni yang mencakup:
a. Antropologi kriminil ialah ilmu
pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini
memberikan jawaban pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai
tanda-tanda seperti apa, apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan
kejahatan dan seterusnya.
b. Sosiologi kriminil ialah ilmu pengetahuan
tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab
oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam
masyarakat.
c. Psikologi kriminil ialah ilmu pengetahuan
tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
d. Psikopatologi dan neuropatologi kriminil
ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
e. Penologi ialah ilmu tentang tumbuh dan
berkembangnya hukuman.
2. Kriminologi terapan yang mencakup:
a. Higiene kriminil merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah
terjadinya kejahatan. Misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk
menerapkan undang-undang, sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan
semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.
b. Politik kriminal merupakan usaha penanggulangan kejahatan dimana
suatu kejahatan telah terjadi. Disini
dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan. Bila disebabkan oleh faktor
ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka
lapangan kerja. Jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sanksi.
c. Kriminalistik (policie scientific)
yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tehnik kejahatan dan
pengusutan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar