Minggu, 03 Juni 2012

PEREDARAN MINUMAN KERAS TRADISIONAL DI KENDARI,


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Kriminologi
Kriminologi sebagai ilmu sosial yang mempersolkan segala macam gejala sosial beserta ruang lingkup gejolak itu sendiri sehingga para ahli kriminologi memberikan pengertian menurut kaedahnya masing-masing.
Menurut Purniati dan Moh. Kemal (1994:4) bahwa : Kriminologi berasal dari kata latin crimen adalah kejahatan dan logos adalah ilmu pengetahuaan, jadi kriminologis adalah  ilmu pengetahuan mengenai kejahatan. (mula-mula dipergunakan oleh Sarjana Perancis, seorang Antropolog, P. Topinard, tahun 1930-1911). Oleh karena itu, penting bagi kita untuk pertama-tama meneliti dan memberikan batasan-batasan pada obyek dari kriminologis, yaitu kejahatan dengan sendirinya pada orang yang melakukan perbuatan tersebut si penjahat.
Bonger (1977:3), menyatakan bahwa: “Krimilogi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya. Yang dimaksud dengan mempelajari kejala kejahatan seluas-luasnya termasuk mempelajari penyakit sosial (pelacuran, kemiskinan, gelandangan, dan alkoholisme). Untuk menentukan sesuatu ilmu pengetahuan hendaknya memenuhi syarat :                                                                                                                                                                                                                                                     
a.       Mempunyai metode sendiri merupakan suatu pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau sesuatu cara yang sistematis yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.
b.      Mempunyai sistem merupakan suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagian-bagian dengan saling hubungan yang satu dengan bagian yang lain, antara segi yang satu dengan segi lain selanjutnya dengan peranan masing-masing segi didalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan.
c.       Mempunyai obyektifitas merupakan mengejar persesuain antara pengetahuan dengan yang diketahuinya, mengejar sesuainya dan obyeknya.
Secara etimologis, Abdul Syani (1987:6) mengemukakan bahwa“Kriminologi berasal dari kata “crimen” artinya kejahatan, sedangkan “logos” artinya ilmu pengetahuan. Secara lengkap kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.
Menurut Paul Moedigdo (Simandjuntak, B: 1981:5-6) bahwa :“Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu, menunjukan kriminologi belum ilmu yang berdiri sendiri-sendiri, sedang masalah manusia menunjukan kejahatan merupakan gejala sosial. Karena kejahatan merupakan masalah manusia, maka kejahatan hanya dapat dilakukan manusia. Agar makna kejahatan jelas perlu memahami esistensi manusia”. Sedangkan menurut Zainal Abidin Farid (1981:42) bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan jelek. Kejahatan atau kriminalitas merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Sutherland  (Simandjuntak, B : 1981:4) bahwa:“Criminology is the body of knowledge regarding crime as asocial phenomena. Perumusan ini dia mengakui bahwa kriminologi ialah keseluruhan pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Sedangkan bodi of knowledge merupakan rumusan kriminologi masih knowledge, belum science (ilmu), belum memenuhi persyaratan ilmu. As a social phenomena meyakinkan bahwa kejahatan yang terdapat dalam masyarakat.”
Jika dikaji secara keseluruhan perkembangan krimonologi untuk menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri (Romli Atmasasmita, 1992:5-6), adalah sebagai berikut:
1.      Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia tidaklah berbeda dengan studi tentang tingkah laku lainya yang bersifat non-kriminal,
2.      Kriminologi merupakan ilmu yang bersifat inter dan multi disiplin bukan ilmu yang bersifat mono-disiplin,
3.      Kriminologi berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan lainya,
4.      Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sebagi tingkah laku dan pelaku kejahatan sebagai subyek perlakuan sarana peradilan pidana,
5.      Kriminologi telah menempatkan dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainya, tidak lagi merupakan dari padanya.
Bonger (Abdul Syani, 1987:7) bagian-bagian kriminologi meliput sebagai berikut:
1.      Antropologi kriminal, ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat, satu bagian dari alam.
2.      Sosilogi kriminal, ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, jadi pokoknya tentang sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan di dalam masyarakat (Etiologi sosial).
3.      Psikologi kriminal, ilmu pengetahuan tentang kejahatan dipandang dari sudut ilmu jiwa penjahat, dapat ditujukan semata-mata kepada kepribadian perorangan.
4.      Psiko dan neuro patologi, ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dihinggapi sakit jiwa, sakit urat saraf.
5.      Penologi,ilmu pengetahuan tentang timbulnya dan tumbuhnya hukuman serta arti dan manfaatnya.
Romli Atmasasmita (1984:1-2) membedakan kriminologi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Kriminologi dalam arti sempit, yaitu mempelajari kejahatan
2.      Kriminologi dalam arti luas yaitu mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan-tindakan non-positif, secara tegas dapat diartikan bahwa batasan kejahatan dalam arti yuridis adalah tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
Sedangkan Soedjono Dirdjosiswono (1997:28) memberikan batasan tentang tujuan tertentu dari kriminoogi, yaitu :
1.      Memporoleh gambaran yang lebih baik dan mendalam mengenai perilaku manusia dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yangmempengaruhi kecenderungan dan penyimpangan norma-norma hukum.
2.      Mencari cara-cara yang lebih baik untuk memperoleh pengertian kriminologi dalam melaksanakan kebijaksanaan sosial yang dapat mencegah atau mengurangi dan menanggulangi kejahatan.
Menurut Sutherland (Mardjono Reksodiputro, 1994:15) kriminologi meliputi ruang lingkup :
1.      Sosiologi hukum
Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti kejahatan terhadap kondisi-kondisi masyarakat yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana. Kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap hukum positif atau peraturan perundang-undangan serta meneliti norma-norma hukum positif dalam masyarakat yang menimbulkan kejahatan.
2.      Etimologi kejahatan
Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti mencari sebab musabab kejahatan. Yang diteliti adalah latar belakang akibat serta faktor yang menimbulkan kejahatan. Dengan mengetahui etiologi kejahatan tersebut dapat mencegah untuk meniadakan atau mengurangi kejahatan.
3.      Penologi
Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti perkembangan penerapan hukum termasuk manfaat dan faedah bagi penjahat maupun masyarakat.
Sehubungan dengan pendapat di atas cukup jelas terlihat bahwa ruang lingkup kriminologi mencakup seluruh rangkayan pranata dan kebijaksanaan sosial yang dapat menimbulkan reaksi sosial dalam masyarakat baik dalam bentuk yang bernilai subyektif ataupun tindakan masyarakat yang bernilai obyektif.
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Melalui kriminologi ini, menurut          Bonger (1977:12-13) bahwa ruang lingkup kriminologi dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1.      Kriminologi murni yang mencakup:
a.       Antropologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa, apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
b.    Sosiologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
c.    Psikologi kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
d.   Psikopatologi dan neuropatologi kriminil ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
e.       Penologi ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
2.      Kriminologi terapan yang mencakup:
a. Higiene kriminil merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.
b. Politik kriminal merupakan usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu  kejahatan telah terjadi. Disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan. Bila disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja. Jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sanksi.
c. Kriminalistik (policie scientific) yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tehnik kejahatan dan pengusutan kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar